Pksneglasari,
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera melepas
kepemilikan saham mereka di PT Delta Djakarta Tbk, produsen minuman
beralkohol dengan merek Anker Bir. Dengan masih ada kepemilikan saham di
perusahaan bir tersebut, Pemprov DKI dikhawatirkan tidak serius
menjalankan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket, seperti
yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor
6/2015.
"Lebih baik jual sahamnya. Kalau nggak kayak begitu, aturannya jadi benturan. Pemprov juga kan regulatornya," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, saat dikonfirmasi SH di Jakarta, Selasa (21/4). Triwisaksana menyarankan saham sebesar 26,25 persen yang dimiliki Pemprov DKI di PT Delta Djakarta Tbk segera dilepas ke pihak swasta.
"Lebih baik jual sahamnya. Kalau nggak kayak begitu, aturannya jadi benturan. Pemprov juga kan regulatornya," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, saat dikonfirmasi SH di Jakarta, Selasa (21/4). Triwisaksana menyarankan saham sebesar 26,25 persen yang dimiliki Pemprov DKI di PT Delta Djakarta Tbk segera dilepas ke pihak swasta.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, wacana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ingin menerbitkan izin untuk toko khusus minuman beralkohol adalah salah satu pembelaan agar omzet perusahaan bir multinasional tersebut tidak anjlok di Jakarta.
"Kalau bikin toko khusus minuman beralkohol, manfaatnya apa? Lebih baik fokus ke pengawasan yang sudah dianjurkan Kemendag,” ucapnya.
Sebelumnya, Ahok berdalih, untuk menghindari penyelundupan minuman beralkohol, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan dibuat toko khusus minuman beralkohol. “Kami lagi kaji terlebih dahulu. Soalnya di luar negeri ada toko khusus spesial bir,” kata Ahok. [sinarharapan.com]
