DPR Tagih Janji ‘Road Map to Zero Accident’

JAKARTA (27/5) - Komisi V DPR RI mengaku prihatin dengan kecelakaan beruntun yang terjadi dalam 2 hari terakhirdan menewaskan 5 orang serta menyebabkan puluhan orang luka-luka. Angka kecelakaan yang masih tinggi menunjukkan kegagalan program Road Map to Zero Accident yang dicanangkan sejak tahun 2008.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia di Jakarta, Rabu (27/5), menyusul terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan truk dan menewaskan 2 orang di Jl. Ir Juanda, Panembong, Cianjur, Jawa Barat pada Selasa (26/5) malam.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan bus yang mengangkut rombongan pelajar di ruas Jalan Raya Cibadak-Pelabuhanratu, Desa Lembursawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (25/5). Pada peristiwa itu bus terguling, 3 orang pelajar tewas, dan puluhan lainnya luka-luka.

“Saya prihatin dengan terjadinya kecelakaan beruntun ini. Apalagi penyebabnya karena sopir ugal-ugalan dan kondisi kendaraan yang tidak laik jalan, seperti adanya rem blong,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, kecelakaan beruntun yang terjadi dalam beberapa hari terakhir menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menekan angka kecelakaan. Untuk itu, Komisi V DPR RI kembali menagih implementasi rencana aksiRoad Map to Zero Accident dari Kementerian Perhubungan.

“Dalam sepekan ini ada dua kecelakaan maut yang menewaskan banyak orang. Inibukti kita belum serius menekan angka kecelakaan. Kita sudah ada program RoadMap to Zero Accident sejak tahun 2008, tapi program ini mandek. Angka kecelakaan masih tinggi dan 26.623 nyawa melayang setiap tahun di jalan raya,” ungkap Politisi PKS asal Jawa Barat itu.

Seperti diketahui, angka kecelakaan dan korban meninggal akibat kecelakaan jalan raya di Indonesia selama 5 tahun terakhir masih tinggi. Pada 2010 jumlah korban meninggal sebanyak 31.234 orang, dan pada 2013 turun menjadi 26.484 orang, karena Rencana Umum Nasional Keselamatan menjadi pedoman semua pihak. Namun, pada 2014 korban meninggal naik menjadi 26.623 orang.

Maraknya kecelakaan transportasi umum, masih kata Yudi, khususnya kecelakaan bus di awal 2015 ini, menunjukkan lemahnya pembinaan dan pengawasan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), upaya-upaya pencegahan kecelakaan sudah diatur secara komprehensif, baik melalui kewajiban pemenuhan kelaikan jalan kendaraan, kewajiban setiap calon pengemudi untuk mengikuti kursus menyetir, hingga sanksi tegas.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 48 UU 22/2009 setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Salah satu tolok ukur kelaikan jalan kendaraan bermotor, tambah Yudi, adalah sistem remberfungsi dengan baik. Oleh karenanya, Yudi mendesak pemerintah dan aparat terkait menegakkan implementasi UU LLAJ dengan menghentikan operasi kendaraan umum yang tidak laik jalan.

“Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk tidak membiarkan bus-bus tidak laik jalan berkeliaran di jalan raya dan bebas menaikan penumpang,” pungkas Yudi.Keterangan Foto: Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia.Sumber:Humas Fraksi PKS DPR RI

Subscribe to receive free email updates: