JAKARTA (18/5) - Peristiwa penelantarananak yang terjadi di Cibubur pertengahan Mei 2015 merupakan satu dari jutaan kasus penelantaran anak di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementrian Sosial, hingga tahun 2014 ditengarai lebih dari 4 juta anak terlantar di Indonesia. Untuk mengatasi masalah penelantaran tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menyatakan negaradan masyarakat bertanggung jawab bersama dalam melindungi anak.
“Pada dasarnya, penanggung jawab pertama dan utama dari pengasuhan dan perawatan anak adalah orang tuanya sendiri. Namun, dalam sebagian besar kasus penelantaran, pelaku justru orang tua atau keluarga dekat. Sehingga pihak lain, dalam hal ini masyarakat dan negara,menjadi penanggung jawab berikutnya,” katanya.
Ledia menjelaskan di dalam Ketentuan No.6 UU Perlindungan Anak 35/2014 disebutkan bahwa anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Di sisi lain, penelantaran anak menurut Ketentuan No.15a di Undang-Undang yang sama, merupakan bagian dari tindak kekerasan pada anak.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang tersebut, Ledia mengingatkan masyarakat bahwa bentuk penelantaran anak sangat banyak dengan beragam alasan, mulai dari ekonomi, sosial, hinggapada kasus terakhir ialah penyalahgunaan narkoba.
“Anak korban trafficking, anak yang ditinggalkan atau dibuang, anak jalanan, anak yang diasuh orang tua tetapi tidak mendapatkan perawatan atau pengasuhan yang layak sudah masuk kategori penelantaran. Hanya saja banyakyang tidak terekspos atau terlewat dari penanggulangan, sebab masyarakat masih enggan terlibat aktif. Banyak yang khawatir dianggap ikut campur urusan orang lain,” kata legislator dari Fraksi PKSitu.
Oleh karenanya, Ledia mengimbau pemerintah, dalam hal ini kementrian lembaga terkait seperti Kemensos, KPAI, serta P2TP2K, untuk aktif melakukan penguatan jaringan dengan perwakilan masyarakat seperti kelurahan, RT, RW, ormas, LSM, dan yayasan sosial. Penguatan ini diperlukan agar masyarakat memahami apa dan bagaimana bertindak bila di wilayah mereka ditengarai terdapat kasus-kasus penelantaran anak.
“Warga harus disadarkan untuk proaktif mencegah kekerasan pada anak tanpa melanggar hak privasi keluarga. Untuk itu bisa dibuat sebuah sosialisasi mengenai upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan anak. Jangan sampai karena terlambat ada tindakan, akhirnya anak yang menjadi korban,” pungkas Ledia.
Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. (Gilang Ramadhan/Relawan PKS Foto)