Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai munculnya draft pasal penghinaan kepada presiden dalam revisi UU KUHP merupakan sebagai sesuatu yang mengada-ada.
Menurutnya, pasal tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta Menkumham Yasonna Laoly membaca pasal-pasal yang sudah dibatalkan oleh MK. Pasal yang sudah dibatalkan, sambungnya, tak bisa diajukan lagi dalam bentuk RUU.
“Serangan dan kritikan kepada pejabat itu biarkan saja, agar pejabat lebih baik dan bisa mengoreksi diri. Kalau tidak mau dikritik jangan mau menjadi pejabatnegara. Mundur saja,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (4/8/2015).
Fahri menegaskan presiden bukan simbol negara karenayang menjadi simbol negaraadalah bendera, lambang negara, lagu kebangsaan dan sebagainya.
Fahri yang biasa dibully dan dihina di jejaring media sosial twitter tak pernah marah bahkan malah mendoakan.
"Hinalah aku kau kudoakan...,"tulis Fahri di akun twitternya, Rabu (6/8) malam.
"Kenapa Anda takut betul dihina?#PasalPenghinaanPresiden,"lanjut Fahri.
"Orang tidak perlu bergeming kalau kepercayaan dirinya baik...#HinalahAku,"tegas Fahri.
***Pasal penghinaan terhadap presiden sesungguhnya saat ini telah hilang dari KUHP setelah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Namun pemerintahan Jokowi kembali memasukkannya kedalam draf revisi RUU KUHP yang diserahkan ke DPR awal Juni lalu.
Isi pasal penghinaan presiden yang telah dibatalkan MK, “Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden, dipidana denganpidana penjara paling lama 5 tahundan pidana denda paling banyak Kategori IV.”
Usulan pemerintah untuk menghidupkan kembali 'Pasal Penghinaan Presiden'mendapat penolakan dan kecaman publik. Publik menilai pemberlakuan pasal penghinaan presiden adalah kembalinya era Orde Baru yang otoriter.